Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Dokter Richard Lee telah melaporkan Dokter Detektif atau Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Februari 2025 lalu.
Adapun laporan Rirchard Lee terhadap Doktif yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Pelaporan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025.”
“Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 juncto 45.”
“Lanjut, di UU Konsumen nomor 8 tahun 1999, Pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat Grid.ID temui di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Adapun hari ini, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Mualaf? Ustaz Derry Sulaiman Ajarkan Cara Berdzikir Pakai Tasbih
Dalam pemeriksaan selama sekitar 2 jam, Richard Lee mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.
"Pertanyaan lebih dari 20, karena kita mencari, menggali apa-apa saja yang menjadi permasalahan yang dilaporkan ke Polres Jaksel terutama postingan yang dilihat," ucapnya.
Richard Lee juga membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan, di antaranta izin praktek klinik.
"Barang bukti yang dilampirkan untuk sementara ini adalah izin klinik dari R," jelas Nurma.
5 Rekomendasi Drakor Kim Seon Ho, Terbaru Jadi Cameo Drakor IU di When Life Gives You Tangerines!
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Okki Margaretha |