Grid.ID - Puasa Ramadhan 2025 merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat, yaitu Islam, balig, berakal, suci, dan mampu.
Sejak terbit fajar hingga matahari terbenam, orang yang berpuasa harus menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu selama Ramadan 2025.
Namun, bagaimana hukum puasa bagi mereka yang memiliki pekerjaan berat?
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad, menjelaskan bahwa pekerja berat tetap harus berniat puasa pada malam sebelumnya.
Jika di tengah pekerjaan mereka merasa sangat lapar, haus, atau kesehatannya terancam, mereka diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan wajib menggantinya di lain hari.
Namun, ada pekerja berat yang mendapatkan keringanan khusus untuk tidak berpuasa, yaitu mereka yang harus bekerja keras sepanjang tahun tanpa ada alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mengutip Kompas.com, pekerja ini diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Ustaz Buya Yahya juga menegaskan bahwa pekerja berat tetap diwajibkan untuk berpuasa.
“Tetap wajib puasa, tidak ada kata maaf, kecuali nanti di tengah perjalanan dalam berpuasa tiba-tiba tidak mampu, maka boleh berbuka,” ujarnya dalam ceramahnya di kanal YouTube @Al-Bahjah TV, dikutip dari Tribun Timur.
Ia juga menekankan bahwa seorang pekerja tidak boleh sejak awal berniat tidak berpuasa, karena bisa saja di hari tersebut ia tidak jadi bekerja.
Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa
Musta'in Ahmad juga menyebutkan empat golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Nagita Slavina Punya Trauma Masa Kecil, Akui Jahat ke Caca Tengker, Kita Musuhan
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |