Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Hukuman Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi PT Timah diperberat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis hukum Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Atas pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah," kata Hakim Ketua Teguh Harianto.
"Apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," imbuhnya.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi itu juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, harta benda milik Harvey Moeis akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila Harvey Moeis tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
Steven Wongso Jadi Mualaf, Ustaz Felix Siauw Ungkap sang Konten Kreator Sudah Paham Salat Sejak Masih Nonis
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |