Grid.id - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara.
Hukuman ini diperberat setelah sebelumnya vonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara.
Melansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyebutkan bahwa suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah atas korupsi serta pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2024).
Majelis Hakim menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Apabila Harvey Moeis tak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita negara.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," ujar Hakim Teguh.
Sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Mahfud MD dan Sudjiwo Tejo mengkritik keputusan vonis Harvey Moeis pada Desember 2024 lalu.
Saat itu, Harvey Moeis hanya divonis Rp 6,5 juta meskipun telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
"DI MANA KEADILAN?" tulis Mahfud MD kala itu, seperti dilansir dari Grid.id.
Baca Juga: Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Menjadi 20 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun
Harvey Moeis divonis bersalah atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tata niaga timah.
Profil Gilang Dirga, Artis Multi Talenta yang Ikut Soroti Insiden Rendang Willie Salim
Source | : | kompas,Grid.ID |
Penulis | : | Irene Cynthia |
Editor | : | Irene Cynthia |