Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Putusan banding Harvey Moeis menyatakan vonis hukuman suami Sandra Dewi diperberat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan vonis penjara Harvey Moeis yang mulanya 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Hasil putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto.
Alasan penambahan hukuman Harvey Moeis diungkap Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono saat konferensi pers di PT DKI Jakarta.
Menurut Sugeng, hakim menilai vonis awal yang diterima Harvey Moeis masih terlalu rendah.
"Pertanyaannya kenapa menjadi 20 tahun? Tentunya itu kewenangan Majelis Hakim setelah pertimbangan dan segala aspek maka menganggap putusan PN dan tuntutan itu terlalu rendah," jelas Sugeng usai sidang.
"Sehingga Majelis Hakim menganggap yang adil adalah sebsesar sebagaimana yang diputuskan," sambungnya.
Ia juga menjelaskan kalau keputusan hakim menambah vonis pengusaha batu bara itu dilakukan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.
"Memang dalam hal putusan hakim saya sampaikan itu pertimbangan secara komprehensif. Jadi tidak hanya semata-mata (berdasarkan) berkas, tapi diertimbangkan dari berbagai aspek," terangnya.
"Jadi ini semua dipertimbangkan secara komprehensif sebagaimana hukumnya. Tapi memang hakim tidak bisa menyimpang dari aturan hukum positif," sambung Sugeng.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |