Grid.ID - Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangak pada Kamis (13/2/2025). Dirinya dilaporkan atas digaan kasus asusila terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Vadel Badjideh sebelumnya menjalani pemeriksaan selama empat jam lamanya pada Kamis lalu.
Ia diberondong 53 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Kemudian, diakui Nurma, kalau penyidik langsung melakukan gelar perkara sehingga status Vadel naik menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan.
"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ucapnya.
Hal yang membuat status Vadel Badjideh berubah menjadi tersangka adalah karena ada dua alat bukti yang kuat.
"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban(LM) dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.
Vadel Badjideh terancam hukuman hingga 15 tahun penjara bila terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Dipenjara, Vadel Badjideh Tegaskan Masih Cinta Lolly, Gelangnya Gue Pakai
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Source | : | Tribunseleb,Youtube |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |