Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Firdaus Oiwobo tidak terima usai Pengadilan Tinggi (PT) Banten, mendadak mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat dirinya.
Keputusan itu ditetapkan dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa (11/2/2025).
Dengan tegas, Firdaus menyebut bahwa keputusan itu tudak sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.
"(Saya) Advokat dan demi hukum gua beracara karena surat mereka cacat formil dan gua sudah memberikan surat keberatan dan ini akan mengacu pada gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Oleh karenanya, Firdaus menuntut agar berita acara advokatnya kembali diterbitkan.
"Terbitkan kembali berita acara sumpah gua karena ini akan memalukan Mahkamah Agung kalau tidak diterbutkan," tegas Firdaus.
Jika hal itu tak juga dilakukan, maka Firdaus dan timnya mengancam akan menuntut ganti rugi senilai Rp 1 Triliun.
Baca Juga: Disarankan Hotman Paris Jadi Penjaga Kelab Malam, Firdaus Oiwobo Beri Jawaban Menohok
"Atau ganti rugi Rp 1 Triliun, saratnya sudah gua kirim (surat)," tandas Firdaus.
Bukan hanya Firdaus Oiwobo, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution juga dibekukan.
Sebelumnya diketahui Firdaus merupakan anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution yang naik ke atas meja saat ricuh sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Profil Ridwan Kamil yang Trending di X, Namanya Dikaitkan dengan Model Seksi, Berawal dari Isi Chat
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |