Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Kasus Vadel Badjideh versus Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Polisi secara resmi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi sejak Kamis (13/2/2025).
"Kemarin sudah tetapkan sebagai tersangka, berinisial VAB, laki-laki berumur 20 tahun," ungkap Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Jumat (14/2/2025).
Vadel Badjideh disangkakan pasal 76 D juncto 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dan tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap Vadel.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vadel akan ditahan selama 20 hari.
Polisi mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Vadel Badjideh dimulai pada Januari 2024.
Vadel saat itu berpacaran dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani, yang masih di bawah umur.
Selebgram TikTok itu kemudian merayu Laura melakukan hubungan suami istri dan berjanji akan menikahi kekasihnya.
Baca Juga: Kronologi Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Aborsi, Pakai Bujuk Rayu ini
Namun saat mengetahui anak Nikita Mirzani hamil, Vadel justru meminta Lolly untuk menggugurkan kandungannya.
Akibat perbuatannya, kekasih Laura Meizani terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman paling singkat 5 tahun, paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.
(*)
Masih Ingat dengan Manohara? Kabar Mantan Istri Pangeran Kelantan di Luar Dugaan
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |