Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Razman Arif Nasution menegaskan tak melepas profesinya sebagai advokat meski sumpah advokatnya telah dibekukan.
"Saya tidak benar melepas profesi saya, melepas profesi advokat," kata Razman Nasution saat Grid.ID temui di DPN Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025).
Kuasa hukum Vadel Badjideh itu menuturkan bahwa pengadilan tinggi tidak bisa melakukan pembekuan sumpah advokat.
"Saya juga menyampaikan tentang dibekukannya berita acara sumpah terhadap saya. Menurut terminologi Indonesia dibekukan tidak aktif."
"Belum ada aturan pengadilan tinggi dapat membekukan advokat," tegas Razman.
Sebelummya diketahui berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru.
PT Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Dengan demikian, saat ini Razman Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Adapun hal itu merupakan buntut kericuhan yang terjadi pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Feruari 2025 lalu.
Hal itu terjadi usai majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |