Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus penculikan anak majikan oleh asisten rumah tangga (ART) di Tangerang Selata gegerkan warga.
Pasalnya ART berinial EH (41) menculik bayi majikannya yang berusia 10 bulan.
Dilansir dari Kompas.com, DA (37) majikan dari pelaku mengungkapkan jika EH baru bekerja sejak Januari 2025 atau baru sekitar satu bulan.
"Pelaku baru bekerja sebulan dan baru menerima gaji, kemudian pergi dari rumah korban tanpa izin sambil membawa anak majikannya," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.
Sebelumnya, pelaku diketahui sempat meminta izin untuk pulang kampung pada 31 Januari 2025 dengan alasan mengurus keperluan sekolah anaknya.
Dilansir dari Tribun Tangerang, sang majikan pun melaporkan hal itu ke polisi usai dirinya mengecek rekaman CCTV di rumahnya.
Sementara pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang ada di Kabupaten Bogor pada 3 Februari 2025.
Diketahui motif penculikan adalah karena pelaku mengaku ingin memiliki anak, bukan untuk dijual.
Baca Juga: ART Nekat Culik Anak Majikan di Tangerang Selatan, Terungkap Motifnya Usai Diamankan Polisi
Ia kabur membawa bayi dan ponsel milik majikannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP.
Baru Mualaf, Bobon Santoso Akui Kesiangan dan Kehilangan Momentum Jalankan Salat Ied Pertamanya
Source | : | Kompas.com,Tribun Tangerang |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |