Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi tuduhan telah menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuduhan tersebut pertama kali dilontarkan oleh kuasa hukum Razman, Lethumanan.
Menanggapi hal tersebut, Hotman tuduhan itu termasuk dalam unsur penghinaan Razman terhadap pengadilan.
"Justru itulah salah satu, tadi ada omongan keluar di rekaman itu live tiktok yang masuk dalam berita acara. Itulah salah satu tuduhan penghinaan itu," kata Hotman setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2/2025).
Tuduhan adanya suap itu datang dari pihak Razman yang tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menangani perkaranya dengan Hotman agar sidang digelar tertutup.
Pihak Razman menuduh Hotman yang pada saat itu dipanggil sebagai saksi telah menyuap majelis hakim.
Padahal, Hotman sendiri tak menyangka bahwa sidang akan digelar tertutup.
"Saya sendiri tidak nyangka karena nggak kepikiran bahwa itu bakal sidang tertutup," ujar Hotman.
Ketika diputuskan tertutup, Hotman baru menyadari bahwa memang seharusnya seperti itu.
Baca Juga: Amarahnya Membara, Firdaus Oiwobo Suruh Hotman Paris Pulang Kampung: Sesat! Omongannya Ngaco!
Sebab, isi materi persidangan mengandung unsur asusila yang tidak patut digelar terbuka.
"Baru sadar saya, eh ternyata memang ini tentang kasus tuduhan fitnah tentang penjahat seks dan kelainan seks," jelas Hotman.
"Kalau sudah menyangkut seks, itu apa itu? Asusila bukan? Orang bodoh juga tau itu asusila. Makanya Hakim mengatakan bahwa karena materi persidangan menyangkut asusila, Undang-Undang mengharuskan harus tertutup," tandas Hotman.
Namun, ketika ditanya apakah dirinya membantah tuduhan soal menyuap hakim, Hotman tak menjawab dengan tegas.
"Pret jawabannya," ucap Hotman.
Diketahui, kericuhan terjadi ketika sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam sidang itu, Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi yang melaporkan Razman.
Kericuhan mulai terjadi ketika Razman tidak terima dengan keputusan hakim yang menggelar persidangan tertutup untuk umum.
Baca Juga: Hotman Paris Tertawa Raffi Ahmad ‘Cuma’ Punya Harta Rp1 Triliun, Jadi Siapa Lebih Kaya?
Atas kejadian ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Maryono melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Razman dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
Laporan ini dibuat setelah Mahkamah Agung memerintahkan ketua PN Jakut untuk melaporkan Razman dan timnya karena dinilai telah merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).
Tak hanya itu, MA juga memerintahkan agar Razman dilaporkan ke organisasi advokat yang menaunginya agar ditindak tegas atas pelanggaran etik.
(*)
Kronologi Ibu dan Anak Penumpang Bus Mudik Gratis Diturunkan di Jalan Tol, Terpaksa Jalan Kaki Gegara Hal Ini
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |