Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menahan Razman Arif Nasution.
Sebab, Razman dinilai telah membuat gaduh persidangan dan menghina marwah pengadilan.
Tak hanya itu, Razman juga diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 335 mengatur, 'barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan'.
"Saya sebagai warga Indonesia menghimbau kepada Bapak Kapolri Karena ini tindakan pertama dalam sejarah peradilan di seluruh dunia bukan hanya di Indonesia, agar Bapak Kapolri menerapkan pasal 335 karena itu salah satu dari tiga pasal itu, itu pasal yang bisa dilakukan penahanan, perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman Paris di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2/2025).
Meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, Hotman khawatir jika tak dilakukan penahanan, kasus ini akan berdampak pada wibawa hakim dan pengadilan.
Sekaligus, adanya penahanan ini untuk mencegah supaya tak terjadi lagi kejadian serupa.
"Menurut KUH Pidana itu walaupun ancaman hukumnya di bawah 5 tahun tapi dikecualikan bisa ditahan. Kalau ini orang tidak ditahan, ini benar-benar wibawa hakim dan wibawa hukum dan wibawa pengadilan sangat runtuh," jelas Hotman.
Baca Juga: Dituduh Suap Hakim oleh Pihak Razman Arif Nasution, Hotman Paris: Pret!
Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Razman dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
Viral Selebgram Cilik Dinilai Menghina Buruh Pabrik, Psikolog Lita Gading Tegur Sikap Orangtua Arra
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |