Grid.ID- Memasuki bulan suci Ramadan 2025, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Selama berpuasa, selain menahan lapar dan haus, umat Muslim juga harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah mengupil dan mengorek telinga dapat membatalkan puasa.
Mengupil Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Menurut Syakir Jamaluddin, anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengupil tidak membatalkan puasa.
Mengutip Kompas.com, ia menyatakan bahwa dalam kaidah fikih, yang membatalkan puasa sudah jelas tertulis dalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Oleh karena itu, mengupil tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Namun, menurut pendapat lain, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, termasuk hidung dan telinga, bisa membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa mengupil dan mengorek telinga dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan cara yang dalam hingga mencapai rongga bagian dalam.
Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa
Pendapat mengenai hukum mengorek telinga saat puasa juga beragam.
Profil Ridwan Kamil yang Trending di X, Namanya Dikaitkan dengan Model Seksi, Berawal dari Isi Chat
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |