Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, semestinya Nikita Mirzani dan asistennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Seyogyanya hari ini, Kamis tanggal 20 Februari 2025 berdasarkan 2 surat panggilan yang pertama kepada tersangka IM, surat panggilan kedua kepada tersangka NM itu seyogyanya diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (20/2/2025).
Akan tetapi, pihak Nikita Mirzani dan asistennya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Kemarin tanggal 19 Februari 2025 penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka,” terang Kombes Pol Ade Ary Syam.
Pihak Polda Metro Jaya pun mengungkapkan alasan yang diajukan Nikita Mirzani dalam penundaan pemeriksaan tersebut.
“Apa alasan yang diajukan kuasa hukumnya, alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” terang Kombes Pol Ade Ary Syam.
Dalam surat permohonan itu juga, Nikita Mirzani mengajukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya dan IM sebagai tersangka menjadi tanggal 3 Maret 2025.
“Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB,” tutup Kombes Pol Ade Ary Syam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang atas laporan Reza Gladys.
Baca Juga: Fix! Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Tindak Pencucian Uang
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |