Grid.ID – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Dirinya diduga menjadi pelaku pemerasan dan tindak pidanak pencucian uang. Tidak sendiri, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra juga ikut terseret.
Sebagai informasi, Reza Gladys adalah seorang dokter kecantikan yang mengaku telah diperas oleh Nikita Mirzani dan Mail.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai tambahan, ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam unggahan di akun Instagram story miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (20/2/2025), Nikita Mirzani mengomentari tentang acaman hukumannya.
Seperti yang diketahui, dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Maka Nikita Mirzani membandingkan dengan kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Kok lebih parah dari Helena Lim dan lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita.
"Cucok amat Nikita Mirzani,” sambungnya.
Baca Juga: 13 Saksi dan 5 Bukti Seret Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Inilah Daftarnya
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani terlihat tidak takut.
Hotman Paris Akan Hubungi Prabowo Demi Cari Keadilan Untuk Istri 3 Polisi Korban Tembak di Lampung
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |