Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Aktris Nikita Mirzani belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan atau pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu berdasarkan laporan dari dokter Reza Gladys.
Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka pada Nikita Mirzani disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).
Diketahui pada Kamis (6/2/2025), Nikita beserta sahabatnya, dr. Oky Pratama baru saja menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi.
Nikita pun berujar jika penetapan tersangka pada dirinya dinilai terlalu terburu-buru.
Pasalnya hal itu hanya berjarak dua minggu saja.
"Di kasus ini, nggak ada sidik, nggak ada lidik tapi langsung penyidikan."
"Terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari, tiba-tiba belum dua minggu udah ditetapkan sebagai tersangka, berarti ini express secepat kilat," tukasnya, dikutip dari Tribun Seleb.
Namun meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ibunda Lolly mengaku tak khawatir sama sekali.
Pasalnya hal ini bukan yang pertama kali baginya berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Jadi Tersangka, Ada Asal Mulanya
Source | : | Tribun Seleb,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |