Grid.ID – Sudah nyaris dua pekan bulan Ramadan berlalu, meski masih cukup jauh jauh dari Idulfitri, momen turunnya Tunjangan Hari Raya (THR) pasti ditunggu-tunggu. Jangan khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) secara resmi telah mengumumkan jadwal turunnya Tunjangan Hari Raya (THR) 22025 bagi karyawan swasta.
Aturan mengenai THR 2025 untuk karyawan swasta tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pencairan THR karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh alias tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (11/3/2025).
Jadwal pencairan THR 2025
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 H diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan kata lain, THR 2025 karyawan swasta wajib dicairkan maksimal pada 24-25 Maret 2025.
Lebih lanjut, THR 2025 karyawan swasta diberikan kepada:
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima oleh karyawan?
Baca Juga: Presiden Prabowo Undang Driver Ojol ke Istana, Umumkan Kurir dan Ojek Online Wajib Dapat THR!
Ditegaskan oleh Yassierli, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para karyawan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia, serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Perlu diingat, dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Cara menghitung THR karyawan swasta
Berdasarkan SE Kemenaker, cara menghitung pembayaran THR 2025 bagi karyawan swasta sebagai berikut:
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |