Grid.ID – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadhara Lukman Sumaatmaja menjalani sidang etik hari ini, Senin (17/3/2025). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Fajar harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya terkait asusila dan narkoba. Ditambah adanya kemungkinan monetisasi video asusila.
Ditemui sebelum sidang etik, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyoroti perihal dugaan monetisasi video asusila Fajar. Dugaan sementara, video tersebut telah diunggah di situs porno di Australia.
“Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap ya, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com Senin (17/3/2025).
Dalam sidang etik hari ini, Kompolnas akan menggali lebih dalam terkait dugaan monetisasi video. Hal ini juga merujuk pada dugaan adanya keterlibatan orang lain atau komplotan dalam pendistrubusian video.
Lebih lanjut, Choirul Anam juga memastikan akan mengungkap jika memang ada kaitannya dengan jaringan Internasional, mengingat video tersebut ditemukan di situs Australia.
“Apakah ini kelompok yang berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana? Nah itu yang nanti kami akan coba urai di peristiwa ini,” lanjut dia.
Anam menjelaskan, penjabaran anatomi atau kronologi peristiwa ini penting karena juga akan mengungkapkan ada tidaknya pihak-pihak yang terlibat. “Apakah ini kelompok yang berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana? Nah itu yang nanti kami akan coba urai di peristiwa ini,” lanjut dia.
Terkait asusila, Fajar diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 4 korban. Di antara korban tersebut, 3 masih di bawah umur.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Trunoyudo dikutip dari Wartakota.
Baca Juga: Video Anaknya Menangis saat Bertemu Paula Verhoeven Viral, Baim Wong Singgung soal Manipulatif
Pelanggaran yang dilakukan Fajar termasuk dalam kategori berat. Anam meyakini, Fajar akan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang hari ini.
(*)
Source | : | Kompas,Warta Kota |
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |