Grid.ID - Ladang ganja ditemukan di Taman nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Hal itu pun memicu kehebohan. Pasalnya warga dikabarkan dilarang menerbangkan drone akibat adanya ladang ganja tersebut.
Disebutkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bahwa ladang ganja tersebut pertama kali ditemukan pada September 2024. Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, temuan tanaman ganja merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang.
18--21 September 2024 lalu tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI dan perangkat desa menemukan ladang ganda yang terdapat di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone," ujar Satyawan dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," imbuh dia.
Lantas tim gabungan tersebut membersihkan ladang ganja dengan cara mencabutnya. Polisi pun menetapkan empat tersangka wara Desa Argosari.
"Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang," jelas Satyawan.
Pihaknya juga membantah bahwa adanya ladang ganja tersebut terkait dengan pembatasan penggunaan drone di kawasan TNBTS.
Baca Juga: Ladang Ganja di Bromo Milik Siapa? Menhut Bantah Stafnya Ikut Terlibat: Kami Paling Menanam Singkong
Balai Besar TNBTS menjelaskan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Masih Ingat dengan Manohara? Kabar Mantan Istri Pangeran Kelantan di Luar Dugaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |