Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang kasus sengketa tanah Mat Solar melawan Muhammad Idris harus ditunda. Hal itu lantaran ketidakhadiran tergugat Muhammad Idris dan pengubahan gugatan lantaran Mat Solar sudah meninggal dunia.
Saat menunda persidangan, Hakim Ketua pun menyarankan agar antara pihak Mat Solar dan Muhammad Idris menempuh jalur damai. Terlebih saat ini, Mat Solar sudah berpulang.
“Saran kami, diupayakan untuk berdamai, siapapun dia, akan meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).
“Yang bersangkutan innalillahi, nanti di sana ditanya, nanti urusan lagi,” lanjutnya.
Akan tetapi, Hakim Ketua menyerahkan keputusan kepada pihak Mat Solar. Apabila ingin dilanjutkan maka pihak Mat Solar harus
“Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya,” ujar Hakim Ketua.
Pihak Mat Solar harus mengubah subjek penggugat menjadi ahli waris. Hal itu lantaran Mat Solar sudah meninggal dunia.
“Ahli warisnya baru memberikan kuasa pada Anda, jangan pakai kuasa dari almarhum,” tutupnya.
Persoalan tanah yang dialami Mat Solar berawal dari balik nama. Di mana, tanah seluas 1.300 meter itu awalnya milik Haji Idris.
Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Mat Solar Ditunda, Hakim Minta Ahli Waris sang Komedian Ditetapkan
Di tengah perjalanan Haji Idris menjual tanah tersebut kepada Haji Rusli tanpa dilakukan balik nama. Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar atau Nasrullah.
Saat itu, Mat Solar ingin balik nama tanah tersebut dari atas nama Haji Idris menjadi namanya. Akan tetapi, pihak Haji Idris justru mempertahankan tanah tersebut dan meminta untuk dibagi dua.
Padahal, dalam proses balik nama itu, Haji Rusli pun ikut dilibatkan sebagai saksi. Bahkan Haji Rusli mengakui menjual tanah tersebut kepada Mat Solar.
Persoalan tanah tersebut pun berbuntut panjang lantaran tanah yang dinilai sengketa itu mengalami penggusuran untuk menjadi jalan tol Serpong-Cinere. Sebenarnya ada penggantian dana sebesar Rp3,3 miliar untuk lahan yang digusur dengan luas 1.300 meter itu.
Sayangnya, uang yang seharusnya diterima Mat Solar sebagai pemilik tanah masih ditahan Pengadilan Negeri Tangerang lantaran tanah tersebut dinilai bersengketa. Total uang Mat Solar yang masih ‘dipegang’ Pengadilan Negeri Tangerang yaitu sebesar Rp3,3 miliar.
(*)
Lirik dan Arti Lagu Tob Tobi Tob yang Lagi Viral di TikTok, Ternyata Maknanya Puitis Abis!
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |