Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Mokel menjadi satu istilah yang viral dan populer selama bulan Ramadan. Istilah mokel sering digunakan oleh anak muda di media sosial.
Tapi apa sebenarnya arti mokel ini? Kata mokel sendiri sudah masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Melansir KBBI, mokel termasuk bahasa cakapan. Arti mokel merujuk pada makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam.
Istilah ini umumnya digunakan dalam situasi informal atau santai. Mokel sendiri merupakan kata yang diambil dari bahasa Jawa.
Artinya merujuk pada tindakan makan dan minum di bulan Ramadan secara sengaja untuk membatalkan puasa. Tindakan ini biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan orang lain.
Mokel Termasuk Dosa Besar
Lalu bagaimanakah hukum mokel dalam Islam? Jawabannya tentu tidak diperbolehkan karena ini termasuk dosa besar.
Pasalnya dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan membatalkan puasa tanpa ada alasan yang jelas. Dalam Islam, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadan akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan syariat.
Melansir NU Online, salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ini adalah riwayat Hadis Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
"Barang siapa yang berbuka pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada keringanan yang diberikan Allah kepadanya, maka puasanya tidak akan dapat dibayar walaupun ia berpuasa sepanjang masa" (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Arti Mimpi Minum Air Putih Saat Puasa Ramadan 2025, Tanda Butuh Siraman Rohani?
Profil Gal Gadot, Pemeran Evil Queen di Film Snow White yang dapat Hollywood Walk of Fame
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |