Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution mempermasalahkan hadirnya seorang wartawan berinisial S yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Hotman Paris dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Razman, S tak cukup mumpuni dalam memberikan kesaksian di pengadilan. Bahkan, S disebut melampaui kewenangannya sebagai saksi.
Pasalnya, S sebagai seorang wartawan diduga memberikan kesaksian sebagai saksi tanpa berkoordinasi dengan pimpinan redaksi media tempat dia bekerja. Selain itu, dia juga tidak melapor terlebih dahulu ke dewan pers.
"Bahwa diatur dalam undang-undang pokok pers, kode etik jurnalistik, dewan pers, saya mohon dicatatkan bahwa saksi ini melampaui kewenangannya," kata Razman Arif Nasution kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025).
"Bahwa cara seseorang diperiksa sebagai seorang wartawan itu ada aturannya," lanjutnya.
Diketahui, S adalah salah satu wartawan yang meliput konferensi pers Razman dan Iqlima Kim tentang adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman pada 2022 lalu. Video konferensi pers tersebut kemudian diunggah S di Youtube media yang menaunginya dan dijadikan barang bukti oleh Hotman.
Dalam konferensi pers tersebut, S mengajukan tiga pertanyaan kepada Razman dan Iqlima. Razman lalu mempertanyakan bagaimana penyidik mengetahui bahwa S merupakan orang yang menanyai pertanyaan tersebut.
"Tetapi, yang menjadi pertanyaan saya, kenapa penyidik kirim surat langsung ke dia (S) dan penyidik tahu bahwa dia yang berbicara itu. Ini kan enggak logic," ujar Razman.
Atas hal itu, pengacara dengan kepala plontos ini merasa tidak terima. Dia pun menegaskan akan berkirim surat ke Dewan Pers dan pemilik media yang mempekerjakan S.
"Pemimpin redaksi atau owner Indigo akan kami surati. Bagaimana ceritanya kok langsung tahu bahwa itu (yang bertanya) adalah Salsabila? Padahal yang bertanya itu banyak dan pertanyaan dia tidak spesifik," tegasnya.
Baca Juga: Wartawan Dihadirkan Pihak Hotman Jadi Saksi Sidang, Razman Justru Merasa Diuntungkan
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |