Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Selebgram Fuji Utami bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/3/2025). Kedatangan keduanya ingin berkonsultasi sebelum melaporkan mantan rekan kerja Fuji yang diduga melakukan penggelapan.
Kronologi Fuji diduga jadi korban penggelapan oleh mantan rekan kerja bermula di tahun 2023. Saat itu ia melakukan kerja sama endorse dengan salah satu brand.
"(Pekerjaan) endorse brand sih. Sebenernya udah agak lama sih, 2022 atau 2023 lah ya, 2023," terang Fuji saat ditemui di Polres Jaksel.
Adik Fadly Faisal itu mengaku sudah menyelesaikan pekerjaannya untuk mempromosikan brand tersebut. Namun hingga kini ia belum menerima honor padahal pihak brand sudah membayar penuh pada pihak Fuji.
"Kalau kronologis kan tadi sudah disampaikan tadi sama kak Fuji bahwa udah ada kerja sama, sudah dikerjakan, tapi sampai sekarang ini yang bersangkutan sudah diselesaikan pembayarannya tapi belum dibayarkan ke klien kami," jelas Sandy Arifin.
Dugaan penggelapan ini terkuak setelah Fuji melaporkan mantan manajernya di tahun 2024 lalu dengan kasus yang sama.
"Sebenarnya ini kerja sama antar mantan manajer aku sama dia gitu loh. Jadi karena mantan manajer aku. kemarin udah ketahuan kan busuk-busuknya jadi berentet deh siapa aja yang main curang, jadi agensi yang curang, aku tahu," papar Fuji.
Awalnya Fuji masih menunggu itikad baik dari rekan kerjanya. Namun orang tersebut justru kabur dan tidak bisa dihubungi. Kurang lebih 2 tahun diam, Fuji mengungkap alasannya memilih menempuh jalur hukum.
"(Kerugian) tidak sebesar kemarin cuma gemas aja bikin efek jera," katanya.
Artis yang sedang dekat dengan Verrell Bramasta itu juga baru sempat untuk melapor karena jadwal kerja yang padat. Selain itu, ia juga ingin fokus menghadapi kasus hukumnya dengan mantan manajer.
Baca Juga: Fuji Siap Lapor Polisi Usai Di-ghosting Rekan Kerja yang Diduga Bawa Kabur Uangnya
Layangkan Somasi
Fuji belum mengajukan laporan terhadap mantan rekan kerjanya. Namun ia telah melayangkan somasi. Apabila tidak ada itikad baik, artis 22 tahun itu akan menempuh jalur hukum.
"Kemudian hari ini karena tadi somasi kita baru pertama, kita akan memberikan somasi kedua hari Jumat, kita deadline di hari Senin, tadi kita udah bilang, somasi kedua," ujar Sandy Arifin.
"Somasi kedua sambil kita mengumpulkan beberapa bukti-bukti terkait juga capture, juga kontrak, dan kemudian ada beberapa percakapan nanti diminta," katanya.
"Apabila sampai hari Senin itu tidak ada jawaban, tidak ada itikad baik, hari Kamis insya Allah kami akan bikin laporan secara resmi," tutup Sandy.
Sebagai informasi, selebgram Fuji pernah melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng pada September 2023 atas kasus dugaan penggelapan dana. Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar ketika masih menjadi manajer Fuji.
Dia menggelapkan dana milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan sekitar 20 agensi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022. Akibat perbuatannya, Batara divonis 2,5 tahun penjara.
(*)
Bobon Santoso Singgung soal Kejanggalan Ini Usai Rendang Willie Salim Hilang di Palembang
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |