Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menyampaikan sikap tegasnya terhadap musisi-musisi yang berada dalam naungan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Tanggapan ini dia berikan setelah FESMI dan PAPPRI mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung terkait kasus perdata antara Agnez Mo dengan Ari Bias.
Menurut pentolan Dewa 19 ini, sikap dan langkah yang dilakukan FESMI dan PAPPRI dalam kasus ini sangat terlambat. Bahkan, Dhani menyebut mereka sebagai pahlawan kesiangan.
“Ente-ente ke mana aja, selama sepuluh tahun nggak pernah mikirin hak ekonomi para pencipta, sekarang mau jadi pahlawan kesiangan,” kata Dhani dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Dhani juga meminta musisi yang ada di PAPPRI dan FESMI untuk tidak berlaga sok dan asal dalam menyampaikan pendapatnya. Kalau bisa, Dhani meminta mereka berhenti berbicara.
“Siapa saja yang di PAPPRI dan FESMI, ente ke mana? Sepuluh tahun, pencipta lagu tidak mendapatkan haknya. Sekarang jangan sok-sokan, asal nyablak, asal nguap, asal bacot. Itu caranya Ahmad Dhani (menyampaikan pendapat),” lanjut Dhani.
Dalam kesempatan yang sama, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias menyatakan bahwa amicus curiae merupakan hak semua warga negara Indonesia. Artinya, FESMI dan PAPPRI boleh mengajukan hal tersebut.
“Karena semua warga negara Indonesia itu punya hak yang sama di mata hukum. Jadi, siapapun boleh-boleh saja menggunakan haknya, termasuk FESMI dan PAPPRI. Ketika mereka ingin menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan amicus curiae, itu boleh-boleh saja,” jelas Minola.
Baca Juga: Beda Pendapat Soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani Sebut Ariel NOAH Egois dan Sok Kaya
“Hanya saja, kita harus melihat korelasi dan kepentingannya. Karena kalau misalnya korelasinya tidak ada dan kepentingannya juga masih perlu dipertanyakan, ini yang akhirnya akan menjadi suatu kondisi yang sangat aneh,” sambungnya.
Dengan demikian, karena kasus Agnez dan Ari berkaitan dengan pelanggaran UU Hak Cipta, maka yang berkepentingan adalah organisasi yang mewakili penulis lagu.
Sperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulakn sebagian gugatan Ari Bias. Dalam putusan ini, Agnez Mo bersalah karena tidak meminta izin untuk membawakan lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul “Bilang Saja”.
Bobon Santoso Singgung soal Kejanggalan Ini Usai Rendang Willie Salim Hilang di Palembang
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |