Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Penantian keluarga Mat Solar akan uang penggantian lahan yang dijadikan tol Serpong - Cinere membuahkan hasil. Kini, keluarga Mat Solar dan Haji Idris yang memperebutkan hak atas uang ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar itu sudah berdamai dan menandatangani kesepakatan.
Uang sebesar Rp3,3 Miliar itupun nantinya diserahkan kepada pihak Mat Solar yang diwakili oleh putra sulungnya, Idham Aulia. Rencananya uang ganti rugi tersebut akan diterima Idham Aulia pada 26 Maret 2025.
“Setelah sekian lama tiba waktunya bahwa pencairan itu yang kami dengar infonya dari pengadilan akan mencairkan 26 Maret 2025, karena tanggal 27 Maretnya udah cuti bersama,” ujar kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (23/3/2025).
Rencananya, penyerahan uang ganti rugi itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dimana Pengadilan Negeri Tangerang menjadi pihak yang dititipkan uang ganti rugi terhadap Mat Solar dari pemerintah.
“Lokasi penyerahan di PN Tangerang,” katanya.
Dua belah pihak, Mat Solar dan Haji Idris pun dikabarkan akan hadir. Mat Solar yang sudah berpulang pada Senin (19/3/2025) lalu pun akan diwakilkan oleh sang putra sulung, Idham Aulia.
“Hal yang saya ketahui teknisnya nanti pemohon 1 bapak Idham Aulia, salah satu ahli waris dari Haji Nasrullah (Mat Solar) maupun dari H. Idris nanti hadir. Nanti akan diberikan berupa cek sepertinya,” terangnya.
Pihak Mat Solar pun kini bernapas lega. Pasalnya, hak yang selama beberapa tahun diperjuangkan akan diterima mereka.
“Kalau dibilang lega, ya pastinya karena apa yang diperjuangkan sudah tercapai, sampai tanggal 26 itu akhirnya ada pencairan,” tutup Khairul Imam.
Persoalan tanah yang dialami Mat Solar berawal dari balik nama. Dimana, tanah seluas 1.300 meter itu awalnya milik Haji Idris.
Di tengah perjalanan Haji Idris menjual tanah tersebut kepada Haji Rusli tanpa dilakukan balik nama. Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar atau Nasrullah.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Okki Margaretha |