Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi soal masa tahanan Nikita Mirzani yang diperpanjang. Kuasa hukum Vadel Badjideh itu tampak tak terkejut mendengar kabar tersebut.
Ini lantaran pasal yang disangkakan kepada Nikita adalah pasal yang berat. Pun ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. Kasus ini pun sama beratnya dengan kasus Vadel.
"Pasal yang disangkakan itu kan tidak sederhana, ancaman hukumnya juga berat. Sama dengan Vadel. Vadel 15 tahun, yang sana (Nikita) 20 tahun," kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Razman pun meyakini bahwa pihak kepolisian akan membutuhkan waktu yang lama untuk melengkapi berkas kasus Nikita untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkaca dari kasus Vadel, hingga saat ini kasusnya belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, Vadel sudah lebih dulu ditahan.
Razman memprediksi, berkas kasus Nikita akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dua bulan sejak penahanan. Sama halnya dengan Vadel yang berkasnya sebentar lagi akan lengkap.
"Saya yakin tidak mudah untuk melengkapi berkas. Itu bisa bolak-balik. Vadel aja sudah 40 harian. NM kan baru 20 hari. Mudah-mudahan kalau prediksi saya itu paling nggak dia 2 bulan 60 hari baru lengkap itu prediksi saya," jelas Razman.
Dengan diperpanjang masa tahanan Nikita, artinya sang aktris mau tak mau harus menjalani bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di dalam tahanan.
Razman pun berharap Nikita bisa mengambil hikmahnya. Misalnya, mempergunakan waktu di dalam tahanan untuk introspeksi diri demi menjadi pribadi yang lebih baik.
"Ya sudah lah, Ramadan di sana, Idulfitri di sana untuk mengubah diri lebih baik," ujar Razman.
Selain itu, Razman juga berharap Nikita tergerak untuk mencabut laporan terhadap Vadel Badjideh. Tentu dengan pertimbangan bahwa ayah Vadel Badjideh yaitu Umar Badjideh akan mencabut laporannya terhadap Nikita.
Profil Ridwan Kamil yang Trending di X, Namanya Dikaitkan dengan Model Seksi, Berawal dari Isi Chat
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Okki Margaretha |