Grid.ID - Masa penahanan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya diperpanjang menjadi 40 hari. Polisi ternyata masih melakukan penyelidikan pada sang artis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani sejak 24 Maret 2025.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hinggap tanggal 22 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dilansir dari Tribun Seleb, Senin (24/3/2025).
"Merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, tentang proses yang beberapa bagian di dalamnya tentang tahapan proses penyidikan," lanjutnya.
Langkah ini diambil guna mendalami kasus lebih lanjut.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," ungkapnya.
Tak hanya Nikita, asistennya, IM atau Ismail, juga mendapatkan perpanjangan masa penahanan hingga 2 Mei 2025.
"40 hari. 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2205 hingga 2 Mei 2025, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," beber Ade Ary.
Melansir dari Kompas.com, Melansir dari Kompas.com, pengacara Fahmi Bachmid mengungkapkan kondisi Nikita Mirzani selama berada di tahanan Polda Metro Jaya. Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Isi Rekaman Nikita Mirzani Ngamuk ke Suami Shella Saukia Tersebar, Sang Artis Dituding Memeras
Keduanya ditahan setelah dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Profil Hard Gumay, Peramal yang Prediksi Sosok R Selingkuh, Dibayar Puluhan Juta untuk Sekali Meramal!
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |