"Jadi kalau masalah pihak sana beda persepsi itu urusan pihak sana dan telinganya.”
“Karena kalau saya, saksi yang mereka ajukan untuk KDRT itu adalah saksi yang hanya mendengar cerita dari Gracia.”
“Bukan saksi yang melihat langsung kejadian," ungkap Ina Rachman saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2018).
Ina Rachman juga menegaskan bahwa saksi yang diajukan oleh pihak David lebih valid, sehingga hakim pun menggunakan keterangan saksi dari pihaknya.
(Baca juga: Resmi Berpisah dari Gracia Indri, David Noah Santai Saja...)
"Saksi yang kami ajukan benar-benar saksi yang ada di rumah itu dan tinggal di rumah itu.”
“Jadi Alhamdulillah hakim menggunakan keterangan saksi dari kami, bahwa memang tidak ada KDRT dan David juga tidak terbukti tidak menafkahi. Nanti bisa dilihat softcopy-nya," jelas Ina Rachman.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Okki Margaretha |