Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Rumah tangga David Noah dan Gracia Indri memang sudah berakhir.
Mereka resmi bercerai pada Kamis (3/5/2018) melalui putusan Pengadilan Negeri Bale Kambang, Bandung, Jawa Barat.
(Baca juga: Pengacara Gracia Indri Klaim David Noah Tinggal di Rumah Kliennya)
Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa salah satu alasan Gracia Indri mengugat cerai David dikarenakan terjadi KDRT.
Namun hal tersebut rupanya ditepis oleh kuasa hukum David Noah, Ina Rachman.
(Baca juga: Resmi Bercerai dengan Gracia Indri, David Noah Tak Ajukan Banding)
"Kami lega akhirnya keputusan sesuai keinginan kami, artinya bercerai, tapi masalah KDRT dan masalah tidak dinafkahi itu tidak terbukti."
"Karena ada perbedaan persepsi sama sana, katanya putusan cerai terus KDRT terbukti, kita cuma ketawa, yang kami dengar dan kami rekam putusannya seperti itu."
"Jadi kalau masalah pihak sana beda persepsi itu urusan pihak sana dan telinganya.”
“Karena kalau saya, saksi yang mereka ajukan untuk KDRT itu adalah saksi yang hanya mendengar cerita dari Gracia.”
“Bukan saksi yang melihat langsung kejadian," ungkap Ina Rachman saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2018).
Ina Rachman juga menegaskan bahwa saksi yang diajukan oleh pihak David lebih valid, sehingga hakim pun menggunakan keterangan saksi dari pihaknya.
(Baca juga: Resmi Berpisah dari Gracia Indri, David Noah Santai Saja...)
"Saksi yang kami ajukan benar-benar saksi yang ada di rumah itu dan tinggal di rumah itu.”
“Jadi Alhamdulillah hakim menggunakan keterangan saksi dari kami, bahwa memang tidak ada KDRT dan David juga tidak terbukti tidak menafkahi. Nanti bisa dilihat softcopy-nya," jelas Ina Rachman.
Ibunda David yaitu Sukarni mengungkapkan bahwa dirinya lega karena anaknya sudah resmi becerai dengan Gracia dan tidak terbukti adanya KDRT.
"Saya sih merasa lega ya, karena memang saya yakin anak saya tidak melakukan itu.”
(Baca juga: Resmi Bercerai dari Gracia Indri, David Noah akan Ajukan Banding?)
“Apalagi disebutkan terus-menerus. Ini berulang kali diangkat soal KDRT, padahal itu sudah berlalu.”
“Ada tuntutan KDRT dan tidak menafkahi, oh my God," tutur Sukarni.
Sekadar informasi, hakim memutuskan rumah tangga Gracia Indri dan David berdasarkan pasal 19 huruf F.
(Baca juga: Anaknya Digugat Cerai Gracia Indri, Ibunda David NOAH Ungkap Kondisi Rumah Tangga Anaknya...)
Isi pasal tersebut adalah perceraian terjadi karena memang sering terjadi percekcokan sehingga tidak harmonis dan tidak bisa dipersatukan lagi.
Lain hal jika hakim memutus ada KDRT akan memakai pasal 19 huruf D bukan huruf F.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Okki Margaretha |