Grid.ID - Sedikitnya 145 narapidana tindak pidana terorisme yang membuat kerusuhan telah dipindahkan dari Rutan cabang Salemba, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kamis (10/5/2018).
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, ketiga lapas yang akan diapkai oleh napi teroris adalah Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Kelas 2A Pasir Putih dan Lapas kelas 2A Besi.
“Mereka akan ditempatkan di Lapas high risk security dengan hunian kamar one man one cell, dengan pengamanan maksimal,” kata Sri Puguh Budi Utami yang dikutip dari Kompas.com.
Nusakambangan adalah sebuah pulau di Jawa Tengah yang lebih dikenal sebagai tempat terletaknya beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Indonesia.
Baca juga : Kisah Bayu Ruben, Pemain 'Preman Pensiun' yang Pernah Tinggal di Sel LP Nusakambangan
Meskipun secara geografis berdekatan dengan wilayah Kabupaten Cilacap, pulau ini tidak masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Cilacap, tetapi dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM dan tercatat dalam daftar pulau terluar Indonesia.
Untuk mencapai pulau ini orang harus menyeberang dengan kapal feri dari pelabuhan khusus yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu dari Pelabuhan Sodong menyebrang ke Cilacap, Jawa Tengah selama kurang-lebih lima menit dan bersandar di Pelabuhan feri Wijayapura di Cilacap.
Feri penyebrangan khusus ini juga di diawaki oleh petugas pemasyarakatan (pegawai Lapas), khusus untuk kepentingan transportasi pemindahan narapidana dan juga melayani kebutuhan tranportasi pegawai Lapas beserta keluarganya.
Semula terdapat sembilan Lapas di Nusakambangan (untuk narapidana dan tahanan politik), namun kini yang masih beroperasi hanya tinggal empat, yaitu Lapas Batu (dibangun 1925), Lapas Besi (dibangun 1929), Lapas Kembang Kuning (tahun 1950), dan Lapas Permisan (tertua, dibangun 1908).
Baca juga : Dijuluki Pulau Kematian, Inilah Kisah Angker di Pulau Nusa Kambangan dan Sosok Mbah Sukur
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |