Laporan Wartawam Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Penyanyi dangdut Aida Saskia atau Ida Farida melaporkan seseorang bernama Wireny WB atas dugaan pencemaran nama baik.
Aida merasa dihina lantaran Wireny menuduh pelantun 'Ayam Jago' tersebut telah menggoda kakak iparnya, Saiful Safir.
Wireny menyampaikan tuduhan atas Aida di kolom komentar sosial media path milik Aida beberapa waktu lalu.
"Tanggal 10 main sama temen-teman aku. Tiba-tiba suamiku ngomong, dia lagi kerja, dia iseng-iseng main Path. Dia lagi buka foto anniversary pernikahan kita terus isinya malah ada komentar begini 'Eh urusan lo di Makassar udah kelar yah sama bang Safir, eh kok lama-lama lancang ya ke rumahnya pake daster. Kegenitan banget lo," cerita Aida saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
(BACA JUGA: Jargonnya Selalu Jadi Lagu, Syahrini Heran!)
Padahal, Aida menjelaskan bahwa baju yang dipakainya bukan daster melainkan baju batik.
"Kok daster sih kan aku pakainya batik. Justru aku malah berusaha untuk menghargai orang yang sudah mengundang atau menjamu aku dong," lanjut Aida.
Wireny dan Aida baru sekali bertemu di pernikahan Aida dan suaminya.
Ia pun tak habis pikir bagaimana Wireny bisa menuduh dirinya yang tidak-tidak.
"Aku tuh sebetulnya kurang kenal dan enggak dekat sama Wiren itu kan, cuma dulu saya menikah dengan suami saya enggak ngundang dia, karena saya enggak kenal."
"Tapi dia diajak sama Pretty Asmara. terus Pretty bilang, 'neng aku ajak teman-temanku enggak apa-apa?' masa iya enggak boleh sudah di tempat, aku bilang 'oh ya enggak apa-apa kak'," jelas Aida.
(BACA JUGA: Berperan di Film Komedi, Syahrini Tak Temui Kesulitan)
Di lain sisi, istri dari Saiful Safir sendiri justru tidak bermasalah dengannya bahkan Aida dan istri Saiful Safir sempat bertemu di Masamba karena ada keperluan bisnis bersama Saiful Safir.
Laporan Aida telah diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor TBL 2633/V/2018/ PMJ Direskrimsus.
Wireny WB diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Widyastuti |