Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kakak kandung dari artis cantik Jessica Iskandar, Erick Iskandar saat ini dikabarkan tengah tersandung kasus hukum.
Ia dituduh telah melakukan penggelapan senilai Rp 464 juta.
Bahkan, Erick Iskandar telah dilaporkan oleh Martin Pratiwi selaku Direktur CV Pratiwi Aetesticare ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan tersebut.
(BACA: Jadi Pasangan di Drama Grand Prince, Yoon Shi Yoon dan Jin Se Yeon Dirumorkan Berkencan)
Saat dihubungi Grid.ID melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (16/5/2018), Jessica Iskandar pun nampaknya tak mau menanggapi kasus yang tengah beredar tersebut.
Ia tak banyak bicara ketika dihujani berbagai pertanyaan mengenai hal itu.
"Ya, no comment," ungkapnya.
(BACA: Sebelum Beraktivitas di Bawah Terik Matahari, Jangan Lupakan 4 Skincare Ini ya!)
Sebelumnya, kabar ini terungkap setelah salah satu akun gosip mengunggah tanda bukti laporan atas nama kakaknya itu.
Dalam keterangan fotonya juga tertulis laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya tertanggal 22 Februari 2018 lalu.
“Waaah kakak nya mba jedar, si babang ganteng Erick Iskadar pada bulan pada tanggal 22 Feb 2018 dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan,” tulis @lambe_turah.
(BACA: Mulut Kepedasan Setelah Makan Sambal, Bisa Dinetralisir Pakai Krupuk?)
“Trus setelah mulai jalan pemeriksaan pada bulan tanggal 3 mei 2018 pihak-pihak yang berkepentingan menandatangi surat pernyataan dan kesepakatan bersama. Tapi sampai hari ini belum ada realisasi dari isi surat pernyataan tersebut,” sambungnya. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Atikah Ishmah W |