Sebelumnya Gatot Brajamusti tengah dirawat lantaran terkena stroke ringan yang membuat tubuhnya harus mengenakan kursi roda.
Akibatnya, persidangan yang seharusnya dihadiri oleh Gatot hari ini, Kamis (17/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda hingga 31 Mei 2018 karena dirinya tak dapat hadir.
Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Nanang Hamdani mengungkapkan kliennya kemungkinan mengalami stroke karena memikirkan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya.
BACA JUGA: Rutin Nafkahi Keluarga Korban, Hukuman Gatot Brajamusti Diringankan
"Bisa jadi karena kan tekanan fisik. Tiba-tiba kalau orang divonis berat kan pikiran drop," ungkap Nanang Hamdani saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 10 juta pada Gatot atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan satwa liar.
Menurut kuasa hukum, tuntutan yang disampaikan oleh JPU tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya dengan kasus serupa.
"Kasus satwa itu kan bahkkan kita punya bukti kasus yang serupa dengan aa gatot tapi penindakan hukumnya berbeda. Kita megharapka suatu keadilan lah terhadap terdakwa jangan dibeda-bedakan," ujar Nanang.
Ditambah lagi, sebelumnya Gatot divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang menjeratnya. Ia dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Kalau dibilang keluhan sih siapa yang tidak mengeluh dengan vonis seperti itu? Itu vonis yang berat buat beliau tapi beliau tabah menghadapinya dan menyerahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelas Nanang.
Sebelumnya Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telag menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Al Sobry |