Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Gatot Brajamusti terserang stroke ringan yang mengakibatkan tangan serta kaki kirinya tidak bisa bergerak.
Akibatnya, persidangan yang digelar hari ini, Kamis (17/5/2018) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terpaksa ditunda hingga 31 Mei 2018.
"Hari ini agendanya sebenarnya duplik, dan kita udah siap. Tapi terdakwanya lagi sakit, 2 Minggu yang lalu beliau udah dirawat di rumah sakit polri.
“Tangan dan kaki kirinya nih nggak bisa bergerak," ungkap kuasa hukum Gatot, Nanang Hamdani saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Rutin Nafkahi Keluarga Korban, Hukuman Gatot Brajamusti Diringankan
Melihat kondisi mantan ketua PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) tersebut, keluarga pun sedih dan selalu memberi dukungan agar Gatot kembali pulih.
"Sedih lah keluarga selalu support di rumah sakit agar terdakwa bisa pulih kembali."
"Bagaimana pun kan dia kepala keluarga punya anak bertanggung jawab mmenafkahi dsb. Otomatis keluarga juga berduka dan berrusaha mendukung terdakwa," jelas Nanang.
Nanag tidak tahu apakah kliennya tersebut sebelumnya pernah memiliki riwayat penyakit stroke atau tidak.
Yang pasti kini kondisi Gatot tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan entah sampai kapan.
"Beliau juga kondisinya sulit untuk bangun duduk di kursi roda. Kemudian dipanggil ke persidangan berbicara pun untuj fokus beliau sulit.
Nggak terbata, kondisi sakit konsentrasi nggak bisa fokus. Namanya orang sakit stroke, sarafnya kena," ucap Nanang.
Sebelumnya Gatot Brajamusti tengah dirawat lantaran terkena stroke ringan yang membuat tubuhnya harus mengenakan kursi roda.
Akibatnya, persidangan yang seharusnya dihadiri oleh Gatot hari ini, Kamis (17/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda hingga 31 Mei 2018 karena dirinya tak dapat hadir.
Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Nanang Hamdani mengungkapkan kliennya kemungkinan mengalami stroke karena memikirkan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya.
BACA JUGA: Rutin Nafkahi Keluarga Korban, Hukuman Gatot Brajamusti Diringankan
"Bisa jadi karena kan tekanan fisik. Tiba-tiba kalau orang divonis berat kan pikiran drop," ungkap Nanang Hamdani saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 10 juta pada Gatot atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan satwa liar.
Menurut kuasa hukum, tuntutan yang disampaikan oleh JPU tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya dengan kasus serupa.
"Kasus satwa itu kan bahkkan kita punya bukti kasus yang serupa dengan aa gatot tapi penindakan hukumnya berbeda. Kita megharapka suatu keadilan lah terhadap terdakwa jangan dibeda-bedakan," ujar Nanang.
Ditambah lagi, sebelumnya Gatot divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang menjeratnya. Ia dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Kalau dibilang keluhan sih siapa yang tidak mengeluh dengan vonis seperti itu? Itu vonis yang berat buat beliau tapi beliau tabah menghadapinya dan menyerahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelas Nanang.
Sebelumnya Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telag menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.
Awalnya, CTP ditawarkan untuk menjadi backing vocal oleh manajemen dan dibawa ke Kemang untuk dikenalkan dengan band terdakwa dan latihan hingga pukul 3 pagi.
"Setelah latihan pukul 3 pagi, terdakwa sudah ada di dalam bus dan saksi CTP masuk ke dalam bus," jelas Irwan.
Saat di dalam bus, Gatot Brajamusti mencoba mencium CTP namun tidak mau karena Gatot telah memiliki istri.
"Terdakwa mencoba mencium saksi CTP, namun tidak mau. Saksi dirayu sebelumnya. Bibir saksi mau dicium. Kemudian terdakwa mengeluarkan bong dan berisi aspat atau makanan jin."
"Saksi CTP tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin. Kemudian, terdakwa mencium saksi. Saksi mengaku dihipnotis," kata Irwan dalam persidangan.
Selanjutnya, Hakim Ketua membacakan kronologi lain pada 11 Februari 2007.
Saat itu CTP ditelepon dan disuruh datang ke Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang sudah dipesan atas nama Ari Soeta.
"CTP memeluk terdakwa dari belakang. Korban melakukan kemeja dan celana panjang. Saat terdakwa ingin menjamah, CTP tidak mau karena belum menikah. Terdakwa bilang 'Baiklah kalau begitu kita nikah dulu sekarang'."
Gatot pun menjelaskan kepada CTP bahwa syarat pernikahan ada lima, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, saksi, dan wali.
Saat itu, Gatot memanggil saksi. Namun, CTP masih meragukan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak karena tidak ada wali.
Gatot Brajamusti kemudian menghasut CTP dengan mengatakan 'Empat lawan satu menang mana?' lalu dijawab oleh CTP 'menang empat'.
Gatot juga memberi mahar sebesar 200 US Dollar.
CTP pun akhirnya setuju melangsungkan pernikahan versi Gatot kemudian melakukan persetubuhan selama 1 jam. (*)
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Al Sobry |