Grid.ID - Dengan dalih biar kelihatan keren, banyak pemotor yang ganti mika stoplamp motornya.
Diganti dari yang standarnya berwarna merah, dengan barang aftermarket yang model bening.
Tanpa penggantian bohlam berkelir merah, niscaya pengendara dibelakangnya akan merasa terganggu.
Pasalnya stoplamp dengan bohlamp bawaan motor, malah bikin silau pengendara lain.
Karena silau, pasang mika stoplamp bening tanpa ganti bohlam merah bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
(BACA JUGA : Suzuki Nex II Ada yang Lebih Panjang, Makanya Jadi Lincah dan Stabil)
Dikutip dari Gridoto.com, Polres Ciamis, Jawa Barat akan menindak tegas pemotor yang menggunakan knalpot bising dan lampu menyilaukan.
"Kami akan tindak tegas apabila ada yang menggunakan knalpot bising dan lampu rem yang menyilaukan," tegas Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana, A.Md.
Selain di Ciamis, di wilayah kepolisian Jawa Barat lainnya juga melakukan tindakan tegas.
(BACA JUGA : New Honda Supra GTR150, Direfresh Dengan 3 Warna Barunya Nih)
Seperti di Indramayu, bahkan tanpa razia resmi seorang polantas bisa menghentikan pemotor karena menggunakan knalpot racing.
Selain bikin berisik, penggunaan knalpot racing itu juga dianggap mencemari udara.
Bahkan sempat beredar di dunia maya, di salah satu sudut di kantor polisi Indramayu terlihat knalpot racing hasil sitaan sampai menggunung.(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya