Grid.ID - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada Minggu (20/5) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan paparan kasus ujaran kebencian tersebut.
Himma yang sudah menggunakan kemeja merah tahanan Polda Sumut kemudian dibawa langsung oleh Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Atmaja untuk melakukan konferensi pers terkait kasusnya.
AKBP Tantan kemudian membacakan kasus dan pelanggaran yang dilakukan oleh dosen tersebut.
BACA : 20 Tahun Reformasi, Apa Kabar Kasus Pembunuhan Marsinah yang Misterius?
Himma ditetapkan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu.
"Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas AKBP Tatan seperti dikutip dari Tribun Medan.
Tak disangka saat AKBP Tatan menjelaskan kasusnya tersebut Himma kemudian pingsan.
Dosen berpendidikan S2 itu kemudian langsung di dudukkan di kursi.
Himma lantas dibawa menaiki ambulans untuk dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
AKBP Tatan kemudian menjelaskan Himma sedang berpuasa dan beliau tidak mau makan nasi saat sahur.
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis
Source | : | Tribun Medan,Kompas TV |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |