Grid.ID - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada Minggu (20/5) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan paparan kasus ujaran kebencian tersebut.
Himma yang sudah menggunakan kemeja merah tahanan Polda Sumut kemudian dibawa langsung oleh Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Atmaja untuk melakukan konferensi pers terkait kasusnya.
AKBP Tantan kemudian membacakan kasus dan pelanggaran yang dilakukan oleh dosen tersebut.
BACA : 20 Tahun Reformasi, Apa Kabar Kasus Pembunuhan Marsinah yang Misterius?
Himma ditetapkan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu.
"Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas AKBP Tatan seperti dikutip dari Tribun Medan.
Tak disangka saat AKBP Tatan menjelaskan kasusnya tersebut Himma kemudian pingsan.
Dosen berpendidikan S2 itu kemudian langsung di dudukkan di kursi.
Himma lantas dibawa menaiki ambulans untuk dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
AKBP Tatan kemudian menjelaskan Himma sedang berpuasa dan beliau tidak mau makan nasi saat sahur.
"Jadi pas waktu sahur dirinya tidak mau makan nasi, ia hanya minum air putih segelas," ujar AKBP Tatan seperti dilansir dari Tribun Medan.
Sebelum pingsan Himma memberikan penjelasan bahwa dirinya menyesal.
"Saya menyesal, itu sebenarnya tidak ada maksud apa-apa. Itu saya copy paste dari status facebook orang lain dan saya buat menjadi status facebook saya," ujarnya sembari mengusap air mata di Mapolda Sumut, Minggu (20/5).
Sebelumnya saat kejadian bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Himma memposting di akun facebooknya bahwa tiga bom gereja tersebut hanyalah pengalihan isu.
"
Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden " tulis akun facebook Himma Dewiyana.
BACA : Diberi Hormat Ayahnya yang Berpangkat Kopral, Letnan Ini Beri Respon Tak Terduga, Mengharu Biru!
Dirinya meminta agar tetap fokus dengan tagar #2019GantiPresiden.
Postingannya tersebut lantas viral dan menjadi perdebatan sengit netizen yang berbuah ujaran kebencian serta hoaks.
Mengetahui postingannya menjadi viral dan berbuah perdebatan, Himma kemudian menutup akun facebooknya.
Tak selang lama Himma kemudian dicokok oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut, Sabtu (19/5) di rumahnya jalan Melinjo II Komp,Johor Permai, Medan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks dan ujaran kebencian oleh pihak kepolisian.
(*)
Source | : | Tribun Medan,Kompas TV |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |