Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Viralnya berita seorang murid SD mengamili siswi SMP tentu membuat miris semua pihak.
Pasalnya, siswi SMP, sebut saja Venus itu dinyatakan hamil 6 bulan.
Venus diyakini hamil akibat berhubungan badan dengan bocah yang masih kelas 5 SD, sebut saja Koko.
Kehamilan Venus terungkap saat pihak sekolah membawanya ke Puskesmas untuk diperiksa, Sabtu (19/5/2018).
BACA: Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung, Inilah 7 Fakta Miris di Baliknya
Awalnya, Venus dibawa ke Puskesmas karena ia terlihat tak sehat.
Tak disangka ternyata petugas medis Puskesmas malah menyatakan Venus positif hamil.
Kabar kehamilan itu tentu saja membuat keluarga Venus kalang kabut.
Mereka pun mendesak Venus untuk menjawab bagaimana hal tersebut bisa terjadi.
BACA: Potret Cut Rahsya, Siswi Kelas 6 SD yang Viral Usai Lakukan Wawancara Setelah USBN
Venus mengakui hal itu akibat hubungan asmara dengan kekasihnya.
Keluarga semakin terkejut ketika tahu sosok laki-laki yang menghamili anaknya masih SD.
Menurut pengakuan warga yang berinisial YG, keluarga Venus lalu menuntut pertanggungjawaban Koko.
"Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," kata YG.
BACA: Bukan Hanya Ditolak KUA, Ini Alasan Batalnya Pernikahan Bocah SD di Sinjai
Koko sendiri mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan Venus.
Jika dilihat dari segi usia, Koko dianggap sudah matang secara seksual.
Ia pernah dua kali tak naik kelas hingga akhirnya masih berada di kelas 5 SD.
"Usianya sekitar 13 tahun lebih," ujar YG.
BACA: 5 Fakta di Balik Hebohnya Siswi SD yang Dinikahkan dengan Pria 10 Tahun Lebih Tua
Permasalahan Koko dan Venus akhirnya dicoba diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Kedua keluarga akhirnya sepakat untuk menikahkan anak mereka.
Namun, ternyata keinginan kedua keluarga tak semudah itu terlaksana.
Mereka awalnya telah menyiapkan syarat-syarat pernikahan dengan cepat.
BACA: Tak Pernah Menonjol di Bidang Akademik, Murid SD Ini Kejutkan Gurunya dengan Coretan di Buku Tulis
Pada Senin (21/5/2018), Koko dan Venus pun bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tapi, ternyata pihak KUA menolak untuk menikahkan keduanya.
Pasalnya, Koko dan Venus dianggap masih terlalu kecil.
Meski begitu, pihak keluarga tak patah semangat dan terus berusaha.
BACA: Bikin Ngakak, Beginilah Tingkah Histeris Siswa SD Saat Imunisasi
Mereka bersikeras untuk menikahkan dua buah hati mereka.
"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," kata Anang, tokoh di desa tempat Koko tinggal.
Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Hari Selasa (22/5/2018), permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke Pengadilan Agama Tulungagung.
BACA: Soal Sekolah Libur Saat Asian Games 2018, Disdik DKI Ikut Kebijakan Anies Baswedan
Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.
"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, tetangga di sekitar tempat tinggal Koko pernah mengingatkan orangtua Koko tentang kedekatan anaknya dan Venus.
Para tetangga menilai, hubungan Koko dan Venus sudah kelewat batas.
BACA: 'Diputusin di Pertigaan Jalan Karena Selingkuh', Aksi Sepasang Murid SD ini Bikin Ngakak
Namun jawaban dari ayah Koko justru membuat warga sekitar jengah.
Dengan enteng ayah Koko mengatakan, Venus menjadi bahan percobaan anaknya.
"Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan burung anaknya yang baru sunat," ujar YG, salah satu tetangga.
"Kalau sudah hamil begini kan baru tahu rasa dia," tambahnya.
BACA: Anak Kelas 1 SD Berhasil Buat Seorang Dokter Salut karena Perbuatannya
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri, menyatakan belum mendapat laporan kejadian ini.
Namun Syaifudin berharap ada solusi terbaik bagi Venus.
Ia berharap Venus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
"Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa," ungkapnya.
BACA: Doomsday Plane, Pesawat 'Hari Kiamat' Amerika Serikat yang Pernah Mendarat di Indonesia
"Karena dia masih anak-anak dan berhak mendapatkan pendidikan," sambungnya.
Dikutip Grid.ID dari Surya.co.id, Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP.
"Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.
Menurut Winny, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.
BACA: Bocah yang Baru Lulus SD Jadi Tukang Bakso Keliling, Videonya Saat Mengelap Keringat Viral
Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.
"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.
Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil, orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.
Namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya.
BACA: Permintaan Kursi Roda Bocah SD ke Presiden Jokowi yang Viral, Akhirnya Terpenuhi
"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.
Sementara itu menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun.
Namun demikian, UU ini selanjutnya membuka peluang terjadinya pernikahan usia anak dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan jika usia calon mempelai belum memenuhi usia yang telah ditetapkan.(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | tribunnews,surya.co.id,hukumonline.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |