Grid.ID - Kabar seorang bocah SD yang hamili siswi SMP di Tulungagung heboh.
Usia kehamilannya pun sudah 6 bulan.
Hal itu diketahui karena Siswi SMP, sebut saja namanya Venus (13) tampak kurang sehat.
Kemudian dia dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa pada Sabtu (19/5/2018).
(BACA JUGA : Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung, Inilah 7 Fakta Miris di Baliknya )
Yang mengejutkan, pemeriksaan petugas medis di Puskesmas itu menyatakan bahwa Venus positif hamil.
Keluarga kaget dengan kabar kehamilan ini.
Ternyata, Venus hamil dengan bocah kelas V SD, sebut saja Koko (13).
Akibatnya pihak keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.
(BACA JUGA : Anaknya yang Masih SD Menghamili Siswi SMP, Sang Ayah Bilang 'Bahan Percobaan' )
Namun, pernikahannya ditolak oleh KUA karena masih di bawah umur.
Terkait hal ini, Unit Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assesmen kepada Koko dan Venus.
Assesmen UPPA Polres Tulungagung ini dilakukan untuk mengetahui kebutuhan anak itu dalam menyelesaikan masalah mereka.
Dari keterangan Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih, hubungan Koko dan Venus ini dimulai pada Februari 2017.
(BACA JUGA : Miris! Anak Laki-laki Dita Supriyanto Ternyata 2 Kali Menangis di Masjid Sebelum Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri )
Saat itu keduanya berkenalan di Pantai Gemah Tulungagung.
Kemudian keduanya saling tukar nomor telepon dan menjalin asmara.
Hubungan keduanya pun semakin dekat dan dirasa keterlaluan oleh para tetangga.
Tetangga yang berada di sekitar tempat tinggal Koko sebenarnya sudah mengingatkan orang tua dengan hubungan anaknya.
(BACA JUGA : Dulu Berjaya di Sinema Mandarin, Ini Kabar Terakhir Jet Li, Jackie Chan, dan Andy Lau Sekarang )
Para tetangga menilai hubungan Koko dan Venus sudah melewati batas wajar.
Kurangnya pengawasan dari orang tua membuat hubungan Koko dan Venus kebalasan.
"Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orang tua pihak laki-laki yang kosong," kata Retno dikutip dari Surya.co.id pada Rabnu (23/5/2018).
Dari pengakuan Koko, perbuatan terlarang itu sudah dilakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018. (*)
Jefri Nichol Sempat Alami Pelecehan? Ngaku Tubuhnya Pernah Digerayangi Penggemar di Tempat Ramai: Dipegang Depan Belakang
Source | : | surya.co.id |
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |