Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Aktor tampan Fachri Albar hari ini, Kamis (24/5/2018) akan menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang yang telah menyeretnya hingga ke jalur hukum.
Sidang tersebut masih di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang perdananya Fachri Albar sempat diskor oleh majelis hakim, Asiadi Sembiring, lantaran pengacaranya belum melengkapi berkas persyaratan.
BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Fachri Albar Pasrah Terima Putusan Hakim
Setelah beberapa menit ditunda akhirnya sidang kembali dilanjutkan.
Dalam sidang pedana yang digelar pada 15 Mei 2018 yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachri dikenakan dua dakwaan sekaligus yakni primer dan subsider.
Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Suami Renanta Kusumo ini dianggap tak memiliki hak untuk menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.
5 Minyak Aromaterapi yang Cocok untuk Mandi, Aromanya Menenangkan dan Membantu Meredakan Stres Usai Beraktivitas
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Al Sobry |