Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Sidang kasus kepemilikan sabu dan obat penenang yang menjerat aktor Fachri Albar, hari ini, Kamis (24/5/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Grid.ID saat ini Fachri sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Rahasia Kaesang Pangarep Tetap Fit Meski Sibuk Berbisnis di Ramadan
Ia tiba sebelum pukul 11.00 WIB, sebab sebelumnya sidang lanjutan ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi tadi, namun nampaknya sidang diundur.
Sehingga kini Fachri Albar yang mengenakan kemeja putih lengkap dengan celana hitamnya, masih menunggu giliran, sambil duduk di ruang tunggu tahanan.
Tak sendiri, Renata Kusmanto juga terus setia menemani.
Dari kejauhan keduanya terlihat sesekali mengobrol santai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 strip dumolid saat penggerebekan, kedua barang itu ditemukan di ruangan khusus yang digunakan Fachri untuk menaruh barang haram.
Setelah diperiksa dan menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Al Sobry |