Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis Jennifer Dunn hari ini, Kamis (24/5/2018) kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kawasan Ampera.
Kali ini sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Durian, Menjadi Kekuatan Jennifer Dunn Sebelum Jalani Sidang)
Pantauan Grid.ID, Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 12.50 WIB dengan menumpang mobil tahanan.
Jennifer datang dengan pengawalan cukup ketat sambil berjalan cepat ke ruang tunggu tahanan di pengadilan.
Sambil berjalan, Jennifer Dunn juga terlihat beberapa kali melemparkan senyuman, dengan rambut yang terjepit sebagian, dan sebagai lagi dibiarkan tergerai.
(Baca juga: Ditanya Alasan Pakai Narkoba, Jennifer Dunn: Saya Gampang Depresi!)
Seperti biasa, Jennifer Dunn terlihat menawan dan menjadi sorotan lantaran makeup yang digunakannya setiap menjalani sidang selalu terlihat cetar.
Bulu mata palsu dan alisnya tetap menjadi poin penting dalam riasan wajahnya itu.
Diberitakan sebelumnya, istri siri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
(Baca juga: Mendekam di Penjara, Jennifer Dunn Sehat dan Terlihat Lebih Gemukan)
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
Dari penggeledahan kediaman Jedun, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.
(Baca juga: Pihak Jennifer Dunn Optimis Kliennya akan Direhabilitasi)
Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.
Ini merupakan ketiga kalinya Jedun berurusan dengan polisi terkait Narkoba.
Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
(Baca juga: Pihak Jennifer Dunn Optimis Kliennya akan Direhabilitasi)
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |