Grid.ID - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Michelle Merilouisa S (28) akhirnya menjalani pelimpahan tahap II terkait tindak pidana narkotik jenis kokain, sabu-sabu dan psikotropika jenis dumolid.
Perempuan kelahiran Jakarta ini tidak sendirian, pasangannya, Fuad Hasyim, juga menjalani pelimpahan tahap II.
Kedua sejoli ini dilimpahkan dari pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (21/5/2018).
Saat diterima di Kejari Denpasar, kedua tersangka didampingi tim kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana bersama timnya.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan membenarkan kedua tersangka telah dilakukan pelimpahan berkas, tersangka serta barang bukti atas nama Michelle Merilouisa S dan Fuad Hasyim.
Baca juga : Agar Tak Selingkuh, Suami Senang Lihat Rey Utami Semakin Gemuk
Dengan telah dilakukannya pelimpahan terhadap kedua tersangka, Jaksa asal Palembang ini menyatakan sudah menunjuk jaksa penuntut terkait pembuktian di persidangan.
Dalam uraian singkat perkara, kedua terdakwa dipaparkan Arief, disangkakan pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Disebutkan juga bahwa Michelle melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau membeli serta penyalahgunaan bagi diri sendiri narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sementara anggota tim kuasa hukum para tersangka, Made Suardika Adnyana juga membenarkan bahwa kliennya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita.
Baca juga : Ditanya Alasan Pakai Narkoba, Jennifer Dunn: Saya Gampang Depresi!
Penulis | : | GRID |
Editor | : | Alfa Pratama |