Pada dakwaan primer, Fachri dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
Untuk dakwaan subsider, Fachri dikenai Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Menggunakan Narkoba, Jennifer Dunn Ungkapkan Penyesalannya...
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Beri Nasihat untuk Fachri Albar dalam Sidang
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |