Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis sensasional Jennifer Dunn kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya, Kamis (24/5/2018) kemarin.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini sudah pada tahap pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah sebelumnya tujuh saksi telah dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Nova mengungkapkan bahwa Jennifer Dunn telah terbukti melanggar satu pasal yang sudah didakwakan di awal persidangan.
(BACA JUGA: Ahmad Dhani Ingin Mulan Jameela Pakai Busana Muslim Serba Hitam)
Yakni pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Jaksa menjatuhi tuntutan hukuman untuk istri Faisal Haris ini dengan 8 bulan penjara.
Mendengar hal itu, Jennifer Dunn langsung terisak.
Ia tak kuasa menahan haru dan tangisnya.
Duduk di kursi pesakitan, punggungnya terlihat bergetar, sesekali ia juga mengusap air matanya dengan punggung tangannya sambil mengipas-ngipas tangannya itu kebagian mata.
Beberapa kali ia juga menengadah sambil terus terisak.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |