Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pembacaan tuntutan terhadap Jennifer Dunn kemarin, Kamis (24/5/2018) baru saja selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Jennifer Dunn atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 8 bulan kurungan.
Hal itu tentu diputuskan dengan berbagai pertimbangan, meski ada hal yang memberatkan, Jennifer Dunn juga mendapat keringanan sebab ia dinilai kooperatif sepanjang mengikuti persidangan.
(BACA JUGA: Memutuskan Berhijab, Mulan Jameela Tidak Takut Kehilangan Pekerjaan)
Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi yang sempat dihadirkan dalam persidangan, Jaksa Nova mengungkapkan Jennifer Dunn terbukti melanggar satu pasal yang telah didakwa sejak awal.
Yakni pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar hal tersebut istri Faisal Harris ini sempat menangis haru setelah tuntutan usai dibacakan.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |