Grid.ID - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Menyikapi hal itu, Aman kemudian mengajukan pleidoi Jumat, (25/5).
Dalam menyampaikan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut Aman mengkafirkan pemerintah Indonesia.
Namun ia berujar belum menyerukan kepada orang-orang yang satu paham dengannya untuk menyerang aparat berwajib Indonesia.
BACA : Tengah Berjalan, Kepala Seorang Pria Tua Tertimpa 'Wajan Misterius'
"Walaupun saya mengkafirkan pemerintah Indonesia dan aparaturnya, akan tetapi sampai detik ini, saya di dalam rekaman kajian atau tulisan yang disebarluaskan, belum melontarkan seruan atau ajakan kepada saudara-saudara kami yang hidup di tengah masyarakat ini, untuk mulai menyerang aparat keamanan," ujar Aman seperti dikutip dari Kompas.com.
Aman juga mengaku belum menyerukan penyerangan tersebut karena pertimbangan dalil-dalil syar'i karena kondisi dan situasi saat ini.
Aman menambahkan berbagai aksi teror dan serangan terhadap aparat keamanan di Indonesia bukanlah karena seruannya namun merupakan aksi indvidu para pelaku sendiri.
"Adapun penyerangan terhadap aparat di sini, maka itu adalah tindakan individu yang kita harus tanyakan kepada pelakunya, siapa yang menyuruhnya," kata Aman.
BACA : Sarah dan Jane, Saudara Perempuan Putri Diana yang Jadi Mak Comblangnya dengan Pangeran Charles
Tak gentar di hukum mati
Aman juga menyatakan dalam pleidoi dirinya tak gentar dijatuhi hukuman mati dan apapun yang akan ia hadapi kedepannya.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.
Aman juga tidak memedulikan tuntutan jaksa dan vonis hakim nanti yang akan dijatuhkan kepadanya.
BACA : Tak Sadar Digigit Ular Sebelum Menyusui, Ibu dan Anak Balitanya Tewas Karena Racun
"Berapa pun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa dan berapa pun vonis yang dijatuhkan oleh hakim, saya hadapi dengan dingin saja," celoteh Aman.
Sebelumnya jaksa menuntut Aman dengan hukuman mati.
Tuntutan ini dilandasi atas berbagai macam bukti yang secara meyakinkan Aman melakukan tindak pidana merencanakan dan atau menggerakkan orang lain melakukan kegiatan terorisme.(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |