Grid.ID - Tanggal 3 Juli 2003 silam, ruang udara di atas Pulau Bawean mendadak mencekam.
Hal ini lantaran radar milik TNI AU mendeteksi lima buah pesawat asing (Blackflight) terbang masuk ke wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Dari pantauan radar dapat dilihat kelima pesawat asing itu bergerak dengan cepat dan bermanuver tajam, bisa dipastikan kelimanya adalah pesawat tempur.
Namun Kosek II Hanudnas (Komando Sektor II Pertahanan Udara Nasional) dan Popunas (Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional) belum melakukan tindakan lantaran kelima pesawat itu kemudian menghilang dari pantauan radar.
BACA : Mengaku Berpuasa, Wanita Bertato Tetap Jalankan Kebiasaan Merokok dan Minum Kopi!
Tetapi dua jam kemudian Radar Kosek II kembali menangkap manuver pesawat tadi.
Panglima Kohanudnas kemudian memerintahkan untuk segera mencegat pesawat asing tersebut.
Hal ini lantaran pesawat asin tersebut sudah menganggu penerbangan komersial Surabaya-Bali.
Serta mereka tidak melakukan kontak komunikasi dengan menara ATC untuk izin penerbangan.
Menanggapi hal itu dua pesawat tempur F-16 TNI AU lantas lepas landas untuk melakukan pencegatan dan identifikasi pesawat asing tersebut.
BACA : Dituduh Mencuri, Seorang Ibu-Ibu Dihajar Massa dan Digotong Bagaikan Binatang
Kedua F-16 TNI AU itu dibekali dengan rudal udara ke udara dan 450 butir peluru kaliber 20mm.
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Source | : | Angkasa |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |