Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berujar remaja berinisial RJ (16) penghina presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah video beberapa waktu lalu telah dikeluarkan dari sekolahnya.
"Dia dikeluarkan (dari sekolah) ya," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun Argo tak merinci sekolah mana yang mengeluarkan RJ.
Argo melanjutkan saat ini pihaknya sedang melakukan gelar perkara pemeriksaan terhadap beberapa teman RJ.
BACA : Duel Udara Menegangkan F-16 TNI AU Saat Mencegat F-18 US Navy di Langit Bawean
"Kami sudah periksa 8 saksi yang merupakan teman RJ dan saksi ahli. Kami masih melakukan gelar perkara," tutur Argo.
Argo menambahkan pihaknya saat ini belum bisa membuat kesimpulan terkait pemeriksaan tersebut.
"Ada 8 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan kemudian juga kami melakukan pemeriksaan saksi ahli. Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kami kirim ke kejaksaan," papar Argo.
Akibat oerbuatannya menghina presiden, RJ dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE.
BACA : Mengaku Berpuasa, Wanita Bertato Tetap Jalankan Kebiasaan Merokok dan Minum Kopi!
Ancamannya bisa enam tahun kurungan (penjara).
Argo juga mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RJ mengingat usianya masih dibawah umur.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |