Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
Grid.ID - Tiga pemilik biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang vonis.
Dilansir dari Kompas.com, sidang tersebut digelar pada hari ini, Rabu (30/5) di Pengadilan negeri Depok Jawa Barat.
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan yakni 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Jika kita ingat lagi, pasutri bos First Travel ini sebelumnya dikenal sebagai konglomerat.
Tak hanya barang branded dan rumah mewah, plesir tiap hari ke negeri orang pun mereka mampu.
BACA: Goyang Bareng Andika Eks 'Kangen Band' yang Dikenal Playboy, Netizen Peringatkan Via Vallen!
Berikut adalah catatan nasib bos First Travel berdasarkan rangkuman Grid.ID.
1. Punya Rumah Megah Bak Istana!
Kediaman bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan terletak di Sentul City, Bogor.
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,style.tribunnews.com |
Penulis | : | Elizabet Ayudya |
Editor | : | Elizabet Ayudya |